
Ripple vs SEC: Perjalanan Panjang Menuju Titik Damai di Tahun 2025
21 Juni 2025 - dibaca 84 kaliPerkara hukum antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) kini berada di ambang penyelesaian setelah bertahun-tahun menjadi sorotan utama dunia kripto. Dengan pengajuan permohonan damai terbaru pada 12 Juni 2025, pengadilan kini diharapkan memberikan keputusan dalam waktu dekat, yang bisa menjadi titik balik besar bagi nasib XRP dan regulasi aset digital di Amerika Serikat.
Awal Mula Sengketa: SEC Gugat Ripple (2020)
Kasus ini bermula pada Desember 2020, ketika SEC menggugat Ripple Labs beserta dua eksekutif utamanya—Brad Garlinghouse dan Chris Larsen—dengan tuduhan telah melakukan penjualan sekuritas tak terdaftar senilai $1,3 miliar melalui token XRP.
Menurut SEC, XRP merupakan securities (efek) menurut hukum AS, dan oleh karena itu, Ripple seharusnya mendaftarkannya sebelum dijual kepada investor. Ripple membantah keras tuduhan ini, menyatakan bahwa XRP adalah mata uang digital, bukan efek.
Proses Hukum Panjang & Dampak Pasar
Kasus ini berlarut-larut selama lebih dari empat tahun, menjadi kasus penting yang menguji batasan hukum sekuritas digital. Selama proses:
- Banyak bursa seperti Coinbase sempat menghentikan perdagangan XRP.
- Nilai XRP sempat merosot tajam akibat ketidakpastian hukum.
- Kasus ini juga memicu debat global tentang perlunya regulasi kripto yang lebih jelas.
Kemenangan Parsial Ripple (Juli 2023)
Pada 13 Juli 2023, Hakim Analisa Torres memberikan keputusan parsial penting:
- Penjualan XRP kepada investor ritel melalui bursa bukan merupakan sekuritas.
- Namun, penjualan XRP kepada institusi dianggap sebagai sekuritas, sehingga tetap melanggar hukum jika tanpa izin.
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi Ripple dan pasar kripto, karena untuk pertama kalinya pengadilan membedakan konteks penjualan kripto terhadap status hukumnya.
Negosiasi Denda dan Penyelesaian (2024–2025)
Setelah keputusan parsial, proses masuk ke fase penentuan sanksi dan remediasi. SEC meminta:
- Denda lebih dari $2 miliar.
- Larangan permanen bagi Ripple untuk menjual XRP ke institusi AS.
Namun Ripple menolak keras, menyebut tuntutan SEC sebagai “berlebihan dan tanpa dasar”.
Setelah beberapa bulan negosiasi, pada 12 Juni 2025, Ripple dan SEC mengajukan permohonan bersama ke pengadilan untuk menyelesaikan perkara secara damai, dengan isi:
- Ripple akan membayar denda $50 juta.
- Dana escrow institusional sebesar $75 juta dikembalikan ke Ripple.
- Larangan menjual XRP ke institusi dicabut.
Apa yang Ditunggu Sekarang?
Hakim Torres kini sedang mempertimbangkan permohonan ini, dan dapat memberikan keputusan kapan saja, bahkan sebelum batas tenggat administratif 15 Agustus 2025. Jika disetujui, maka:
- Kasus resmi dianggap selesai.
- Ripple kembali bebas menjual XRP secara global, termasuk ke institusi.
- Pasar menyambut positif—harga XRP sempat naik 8% usai pengajuan damai.
Sebaliknya, jika ditolak, kasus akan kembali naik banding, memperpanjang ketidakpastian hukum bagi industri kripto.
Kasus Ripple vs SEC telah menjadi ikon perjuangan regulasi aset digital. Terlepas dari hasil akhirnya, kasus ini membuka mata publik, regulator, dan pelaku industri akan perlunya kerangka hukum yang jelas dan adaptif terhadap teknologi baru.
Keputusan akhir hakim tidak hanya akan menentukan nasib Ripple, tapi juga menjadi preseden penting bagi ribuan proyek blockchain lainnya di masa depan.