Kantor Tidak Ditemukan, Izin Paytren Milik Yusuf Mansur Dicabut OJK. Berikut 7 Alasan Lainnya.
15 Mei 2024 - dibaca 296 kaliBeberapa tahun belakangan ini, Dr. H. Jam’an Nurchotib Mansur, S.HI., M.E. atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ustad Yusuf Mansur memang lebih sering memunculkan berita-berita kontroversial. Mulai dari sedekah paksa kepada jamaahnya, sampai dengan berita gugatan 98 T kepada dirinya. Sedangkan berita tentang Paytren yang notabene merupakan usaha yang mengangkat nama Yusuf Mansur sebagai salah satu Pebisnis di Indonesia ini malah sudah jarang terdengar gaungnya lagi.
Lama tanpa berita, tiba-tiba pada tanggal 13 Mei 2024 kemarin, OJK mengeluarkan pengumuman sanksi administratif dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen. Pengumuman dengan Nomor PENG-2/PM.1/2024 ini juga menyertakan kesalahan-kesalahan administratif dari Paytren sebagai berikut:
- kantor tidak ditemukan;
- tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
- tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
- tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
- tidak memiliki Komisaris Independen;
- tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
- tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
- tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen:
- dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
- diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
- diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
- diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
- dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.